Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bukan Cari Konflik, Agus Haris Klarifikasi Soal Sidrap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Isu tapal batas di Kampung Sidrap kembali mengemuka. Di tengah polemik yang belum mereda, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, angkat bicara menepis tudingan bahwa Bontang tengah menggugat Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Perlu kami luruskan, kami tidak menggugat Kutim. Yang kami uji adalah kejelasan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. UU itu tidak disertai peta yang jelas, sehingga kami ingin tahu bagaimana seharusnya penetapan batas wilayah dilakukan. Hasilnya, ternyata ada ketidaksesuaian antara bunyi pasal soal titik koordinat dan kondisi riil di lapangan,” jelas Agus saat ditemui, Minggu (27/7/2025) sore.

Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot Bontang lebih kepada menuntut kejelasan regulasi, bukan konflik dengan daerah tetangga. Ia menekankan bahwa semangat otonomi daerah harusnya berorientasi pada pelayanan publik yang efektif.

“Kenapa warga Sidrap ingin tetap di Bontang? Karena setelah terbitnya UU 47 dan Permendagri, justru pelayanan tidak semakin dekat. Padahal, otonomi daerah seharusnya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Agus juga menyayangkan pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan mempermasalahkan pencopotan papan nama ketua RT di Sidrap.

“Ini hal biasa, tidak perlu digiring ke arah yang tidak-tidak. Sampai menyoal soal plang. Ini wilayah NKRI, plang itu juga tidak akan ke mana-mana,” ujarnya.

Secara historis, sambung Agus, wilayah Sangatta pernah menjadi bagian dari Bontang. Ia mengungkapkan adanya kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan di ruang Gubernur Kalimantan Timur pada pembahasan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.

“Perlu dicatat, saat pembahasan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, disepakati di ruang pertemuan gubernur bahwa tapal batas ditetapkan dulu. Setelah itu, Pemkot Bontang diberi kesempatan untuk mengajukan perluasan wilayah,” pungkasnya.(*)

Baca Juga  Erau Pelas Benua, Kekayaan Budaya Indonesia

Reporter: Yulia C.

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply