Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DLH Kutai Timur Matangkan Ranperda RPPLH, Dorong Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Terencana

KITAMUDAMEDIA, Kutim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat fondasi regulasi terkait pengelolaan lingkungan dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dokumen ini nantinya menjadi pijakan hukum bagi seluruh program dan kebijakan yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan di daerah.

Proses penyusunan RPPLH telah berjalan sejak 2024 dan kini memasuki tahap penyusunan naskah akademik beserta rancangan peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim, Adrian Wahyudi, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan arah strategis dalam memastikan pembangunan daerah tetap selaras dengan prinsip pelestarian alam.

“Tahun 2025 ini fokus kami merampungkan naskah akademik dan Ranperda RPPLH sebagai landasan pengelolaan lingkungan di Kutai Timur,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Upaya penyusunan RPPLH menjadi bagian dari mandat undang-undang sekaligus langkah memperjelas pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha.

Tanpa peraturan tersebut, arah pembangunan berisiko tidak sejalan dengan kebutuhan perlindungan lingkungan jangka panjang.

Konsultasi publik terkait naskah akademik telah dilaksanakan pada Juli 2025 lalu di Hotel Victoria Sangatta, dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk memberikan masukan sebelum proses pembahasan dilanjutkan bersama DPRD Kutai Timur.

Selain menggarap Ranperda RPPLH, Bidang Tata Lingkungan juga sedang menyusun dokumen rencana pengelolaan keanekaragaman hayati daerah.

Dokumen itu disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga potensi kekayaan alam Kutai Timur agar tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Pada sisi layanan publik, DLH Kutim tetap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.

Mulai dari penyusunan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk usaha skala kecil, hingga proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi sektor industri berskala besar.

Baca Juga  HUT RI, 8 Bayi Lahir di Kota Bontang Saat Momen 17 Agustus 2023

Adrian menegaskan bahwa regulasi lingkungan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan alat untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan terkendali.

“Kami berharap penyusunan RPPLH dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(ADV)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply