
KITAMUDAMEDIA, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengeluarkan perintah resmi untuk mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wajib Belajar 13 Tahun.
Program ini menambah satu tahun masa pendidikan wajib melalui PAUD sebelum anak masuk SD.
Ardiansyah menilai percepatan tersebut penting karena Kutim telah memiliki kesiapan infrastruktur pendidikan usia dini, termasuk PAUD, TK, dan KB yang tersebar luas di desa-desa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bergantung pada regulasi nasional yang masih dalam proses penyempurnaan.
Kutim disebut memiliki peluang besar untuk menjadi daerah pionir dalam penerapan wajib belajar berbasis PAUD.
“Saya perintahkan percepatan penyusunan Perbup ini, angan lagi ada alasan menunda, infrastruktur kita sudah ada, tinggal kita beri landasan hukum. Kita harus bergerak sekarang karena pendidikan anak-anak adalah prioritas yang tidak boleh ditunda,” tegas Ardiansyah, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan bahwa percepatan bukan berarti mengurangi kualitas regulasi.
Penyusunan tetap harus dilakukan dengan cermat, melalui kajian akademik yang memadai serta penyelarasan dengan peraturan.
Sebagai tindak lanjut, Disdik Kutim harus menginventarisasi kebutuhan tenaga pendidik tambahan, penguatan fasilitas PAUD, serta identifikasi wilayah yang membutuhkan intervensi khusus.
Pemetaan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi regulasi. “Pastikan kajian akademiknya lengkap dan melibatkan pihak yang kompeten,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mulai menyusun skema pendampingan teknis untuk desa-desa yang memiliki keterbatasan fasilitas pendidikan usia dini.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa seluruh wilayah dapat siap menjalankan kebijakan wajib belajar 13 tahun.
Dengan instruksi percepatan tersebut, Kutim menegaskan komitmennya dalam memprioritaskan pendidikan anak usia dini sebagai langkah awal mencetak generasi berkualitas dan berdaya saing.(ADV)



