KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan kembali pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah negeri. Siswa tidak diperkenankan membawa gadget kecuali untuk kebutuhan pembelajaran dan dengan izin guru.
Kebijakan ini telah lama diterapkan di sekolah dan kini sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan tersebut mengatur pembatasan akses digital sesuai usia serta pelindungan data pribadi anak.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan larangan membawa gadget bertujuan mengurangi distraksi dan dampak negatif penggunaan perangkat digital yang tidak terkontrol.
Meski demikian, penggunaan perangkat tetap diperbolehkan dalam kegiatan belajar dengan pengawasan guru.
“Boleh saja bawa handphone, kalau memang dibutuhkan dalam proses belajar, tapi tetap dalam pengawasan guru. Kalau sudah selesai, handphone-nya dikembalikan ke guru lagi,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sebagai alternatif, Disdikbud telah menyiapkan fasilitas digital di sekolah. Sekitar 1.600 unit tablet didistribusikan untuk siswa kelas VIII dan IX di SMP negeri. Sejumlah sekolah juga dilengkapi papan pintar atau layar interaktif yang terhubung dengan internet.
Fasilitas tersebut digunakan dalam proses belajar dengan pengawasan guru.
“Ini menjadi solusi agar siswa tetap dapat mengakses teknologi tanpa harus membawa gawai pribadi ke sekolah,” tandasnya.(adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



