Berkedok Polisi, Residivis Lancarkan Aksi Penipuan Di Berbagai Kota

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Reskrim Polres Bontang meringkus residivis pelaku penipuan, usai menjalankan aksinya, Minggu (8/9/2019) sekira pukul 18.00 Wita di Toko buah Az-Zahra.

Tersangka berinisial Am (31) yang berpura – pura sebagai anggota kepolisian, baru saja menghirup udara bebas selama satu bulan, tapi kembali berulah.  Di Kota Bontang, warga Tenggarong tersebut melakukan penipuan di 3 tempat berbeda. Modusnya dengan berpura – pura menagih hutang pemilik toko kepada karyawan yang sedang bertugas.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat, pelaku sengaja berpura-pura menjadi polisi, agar korban lebih mudah percaya dan bersedia memberikan sejumlah uang yang diminta.

“Modusnya dia mengatakan ke karyawan toko bahwa pemilik toko atau bos mereka memiliki hutang kepada pelaku,” katanya.

Am berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah dan sejumlah handphone dari aksinya di beberapa TKP,  yakni di Baboon Petshop Jalan MT Haryono, kedai burger di Jalan Jenderal Sudirman, dan terakhir di Toko buah Az-Zahra.

Di lokasi pertama pelaku berhasil membawa uang Rp 2 juta yang diserahkan langsung oleh bagian kasir yang kala itu bertugas, selanjutnya TKP kedua, pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp 900 ribu dan 2 buah handphone, saat pemilik kedai tengah lengah. Sementara di lokasi ketiga, pelaku juga berhasil membawa kabur uang tunai dan 2 buah handphone.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan dari laporan seorang wartawan, karena para korban tidak melapor. Makanya kita datangi TKP, mengecek cctv, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku,” jelas AKP Mahfud Hidayat.

Tersangka Am, merupakan pemain lintas Kota.
Ia tak hanya melakukan aksinya di Bontang, tetapi juga di Samarinda dan Balikpapan.

Baca Juga  Wali Kota Bontang Resmi Buka Gebyar HUT ke 104 Damkar, Ini Daftar Rangkaian Acara

Saat dilakukan penangkapan dikatakan Kasat Reskrim pelaku berusaha  kabur, sehingga kepolisian terpaksa  menghadiahi timah panas di bagian betis sebelah kanannya.

“Dia ini residivis lintas kota, bukan cuma disini tapi juga di Samarinda dan Balikpapan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 378 pencurian dan penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Zee/KA)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply