KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sa (25) kini harus meringkuk di penjara, lantaran aksi nekatnya yang melakukan pencurian saat pemilik rumah tengah terlelap tidur. Warga kelurahan Gunung Telihan itu, menggasak dua handphone milik korban jenis Samsung dan Vivo. Ia juga membawa kabur uang tunai senilai Rp 300 ribu.
Aksi pelaku dilakukan di Jalan S Tampubolon Hop IV, Minggu (5/1/2020) sekira pukul 03.15 Wita.
“Sudah diamankan kemarin. Pencurian Hp memang lumayan sering terjadi di Bontang, kita minta untuk tetap waspada,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 1.500.000, dan melaporkan hal itu ke polisi. Pelaku kemudian berhasil diamankan, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Letjen S Parman.
Sebelumnya, korban berinisial Sb (16) menginap di rumah rekannya. Minggu (5/1/2020) pukul 03.30 Wita, korban terbangun dan melihat bayangan menuju pintu belakang. Sontak, ia pun menangis dan berteriak. Rekannya berinisial If (20) kemudian mencoba menenangkan korban. keduanya kemudian mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka. Isi dompet dan dua handphone pun lenyap dibawa kabur pelaku.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar