Curi 13 Sepeda dan 2 Motor, Dua Pemuda Ditangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pria warga Bontang Selatan dipastikan menjalani ramadhan tahun ini di dalam penjara. Keduanya diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Mereka diamankan oleh Tim Rajawali Polres Bontang bersama Opsnal Reskrim Polsek Bontang Utara dan Selatan, Kamis (23/4/2020) sekira pukul 14.00 Wita, di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara.

Mr (20) Warga Berebas Tengah dan Fw (20) Warga Tanjung Laut Indah kompak menggondol belasan sepeda di sejumlah TKP. Mr sebelumnya melakukan pencurian dua sepeda motor. Pertama pada Sabtu (18/1/2020) pelaku mengambil sepeda motor honda scoopy nomor polisi KT 4945 VI yang diparkir di teras rumah Kelurahan Satimpo. Pelapor pun mengalami kerugian senilai Rp 15 juta.

TKP kedua, tepatnya pada Selasa (4/2/2020) pelaku kembali membawa kabur sepeda motor jenis honda beat nomor polisi KT 2146 DT yang terparkir di teras rumah korban area Kelurahan Satimpo. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta.

“Mereka melakukan pencurian 2 sepeda motor dan 13 sepeda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat.

Sementara Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari menambahkan, mereka sebelumnya telah mengintai komplek atau suatu kawasan, sebelum membawa kabur sepeda motor dan sepeda milik korban.

5 TKP pencurian diantaranya PC IV RT 13 Kelurahan Satimpo, RT 37 Kelurahan Satimpo, Jalan Tomat RT 43 Kelurahan Gunung Elai, RT 13 Gunung Elai, dan Jalan Brokoli Rt 14 Gunung Elai.

“Sepeda yang terparkir di teras rumah sudah diintai, mereka tunggu sepi, baru beraksi,” terangnya.

Motor curian tersebut telah dimodif dan sengaja diparkir di pinggir jalan atau tempat tertentu, guna menghilangkan jejak barang bukti. Begitu pun dengan sepeda curian mereka.

Baca Juga  Ratusan Pelajar Kutim Ikuti Lomba Gerak Jalan Merdeka Belajar, Berikut Daftar Pemenang

Beberapa waktu sebelumnya, keduanya sempat viral di media sosial, lantaran terekam CCTV tengah mengambil sepeda milik orang lain.

“Iya sengaja tidak disimpan di rumah mereka, ditaruh di suatu tempat, sambil nunggu pembeli,” katanya.

Kini pelaku dan barang bukti berupa 2 sepeda motor dan 13 sepeda telah diamankan di Polres Bontang. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply