KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua ABG kini harus berurusan dengan kepolisian, usai ketahuan mencuri dua buah handphone milik Warga Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut Bontang Selatan.
Fj (15) dan Fa (16) kini harus mendekam di Polsek Bontang Selatan. Dua warga Tanjung Laut itu melakukan pencurian ponsel pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 04.30 dini hari.
“Hp diambil di kamar korban dan kamar anaknya, ada dua hp hilang,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo, kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (24/7/2020).
Kini Polsek Bontang Selatan sudah menyita barang bukti tersebut. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Tetap diproses tidak menjalani diversi, hanya saja masa tahanannya dikurangi yang seharusnya 7 tahun, hanya menjalani 2/3 masa pidana,” bebernya.
Sementara, dari pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk membeli makanan dan keperluan sehari-hari mereka. Fj diketahui sudah putus sekolah, sementara Fa masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
“Waktu itu jendelanya tidak dikunci, jadi langsung ditarik terus masuk,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar