Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Bonles, Minta Segera Menyerahkan Diri

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan terhadap wanita 36 tahun di sebuah pondok di Bontang Lestari, Senin (14/12/2020) siang kemarin.

Namun dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, pihaknya sedikit kesulitan mendapat keterangan dari korban, mengingat kondisi korban yang saat ini kritis di rumah sakit. “Itu salah satu kendala kami, jadi yang kami lakukan sekarang meminta keterangan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Dari kabar yang beredar bahwa korban dibegal, dianiaya, atau pun hendak transaksi jual beli telepon seluler di Bontang Lestari pun tak ditampik Kasat Reskrim. “Ada banyak kemungkinan, korban sebelumnya mau ketemu siapa, masih kami dalami,” terangnya.

Makhfud Hidayat juga mengultimatum tersangka agar segera menyerahkan diri ke Polres Bontang. Hal itu bisa meringankan ancaman hukuman. Adapun tersangka bisa dijerat pasal 351 KUHPidana ayat (2) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kami masih buru tersangka, sambil terus mengumpulkan bukti, syukur-syukur bisa sadar dan menyerahkan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan bersimbah darah di sebuah pondok di Bontang Lestari, Senin (14/12/2020) sekira pukul 12.30 Wita. Dia mendapat luka serius pada bagian wajah. Diduga wanita berinisial Y (36) adalah korban penganiayaan. Dia mendapat luka tusukan pada bagian pipi, serta sejumlah lebam di wajah.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Air Laut Tinggi, Warga Gusung Akan Dievakuasi ke Darat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply