Keroyok Anak di Bawah Umur, 3 Orang Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tiga orang digelandang ke kantor polisi, usai melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, Jumat (25/12/2020).

Tiga tersangka diantaranya MK (19), warga Jalan Gajah Mada, Berebas Tengah,  serta dua Warga Bontang Kuala yakni DA (19) dan NM (14).

Pengeroyokan dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, terjadi sehari sebelum penangkapan, Kamis (24/12/2020), sekira pukul 21.30 Wita. Kepolisian masih menyelediki penyebab pengeroyokan tersebut.

Korban sebelumnya pergi ke Cafe Anjungan Bontang Kuala bersama rekannya. Namun saat hendak pulang, ia dikeroyok oleh orang tak dikenal.

“Dia dipukul berkali-kali palai tangan kosong, habis mukul langsung pergi,” ungkapnya.

Ketiganya kini telah diamankan di Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara,” sebutnya.

Sementara, tersangka yang masih di bawah umur, diproses tersendiri dengan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  84 Pejabat Eselon Pemkot Bontang Dimutasi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply