KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penerimaan Calon Peserta Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 serentak dibuka di seluruh Indonesia sejak akhir Juni 2021 lalu.
Berbagai proses dan persyaratan harus dilengkapi oleh calon peserta CPNS 2021 salah satunya yakni surat kesehatan.
Sebagai syarat CPNS 2021, surat keterangan sehat wajib dikeluarkan oleh rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi milik pemerintah atau swasta.
Salah satu calon peserta CPNS Dede mengatakan, persyaratan tahun ini terbilang sangat berbeda dari sebelumnya, ia merasa sedikit kewalahan akibat harus bolak balik dari rumahnya serta biaya yang sedikit mahal ketimbang di Puskesmas.
“Cukup ribet sih ya, karena harus di Rumah sakit, tidak bisa di puskesmas, biayanya juga sedikit mahal lagi,” ujarnya ditemui di RSUD Taman Husada Bontang.
Meski begitu tak menjadi persoalan baginya, sebab menurutnya ini persyaratan yang wajib ada dalam pendaftaran CPNS.
“Ya mau gak mau harus dilakukan, karena kan persyaratannya ini,” pungkasnya.
Simak alur pembuatan surat kesehatan di RSUD Taman Husada Bontang :
- Peserta mengambil nomor antrean terlebih dahulu sebelum ke loket registrasi.
- Berdasarkan nomor antrean, peserta akan dipanggil oleh petugas.
- Melakukan pembayaran ke Bank Kaltimtara dengan nominal Rp 48 Ribu.
- Antre untuk masuk ke poli umum
- Setelah masuk di ruangan Poli Umum, akan ditanyakan berbagai macam pertanyaan mengenai kesehatan, jangan lupa menyiapkan photo ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
- Petugas akan mencatat semua hasil pemeriksaan dan menyerahkan satu lembar surat keterangan sehat yang sudah ditandatangani dokter dan dicap basah.
Seluruh pemeriksaan kesehatan fisik di fasilitas kesehatan berlangsung kira-kira 10 menit.
Sebagai informasi Selain surat keterangan sehat, calon pendaftar CPNS 2021 diharuskan untuk memiliki surat berkelakuan baik (SKCK) dan surat keterangan bebas Narkotika (SKBN).
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar