KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota DPRD Kaltim, Henry Pailan kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di Jalan Belibis, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (18/4/2022).
Henry menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya senantiasa waspada terhadap bahaya narkoba dimulai dari lingkungan terdekat.
“Perda ini menggambarkan bagaimana upaya pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mencegah barang haram tersebut jangan sampai ada di keluarga, masyarakat ataupun diri kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa masalah narkoba bukan hanya tanggung jawab Badan Nasional Narkotika. Ditambah dengan model dan jenis narkoba yang semakin beragam.
“Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar dan mampu saling menjaga antara satu dengan yang lain, agar terhindar dari narkoba serta menjaga anak-anak kita agar supaya tidak terjerumus dan meminimalisir pengedaran khususnya di Kaltim.” Pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar