KITAMUDAMEDIA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri meski sudah lulus pada tahun 2021 lalu.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ada 11 CPNS yang mengundurkan diri dari Kemenhub walau sudah lulus.
Kemudian, disusul oleh Pemprov Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang ditinggalkan oleh masing-masing 6 CPNS.
“Merugikan pemerintah karena biaya yang dikeluarkan cukup besar,” ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas, Kamis (26/5/2022).
Ada berbagai alasan yang membuat para CPNS yang telah lolos seleksi itu mengundurkan diri. Salah satunya karena persoalan gaji kecil sehingga membuat mereka kehilangan motivasi.
BKN mencatat, total peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang. Sementara yang mengundurkan diri 105 orang.
Berikut daftar instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh CPNS:
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 11 orang
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang
24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.
Editor : Redaksi KMM