KITAMUDMAEDIA, Bontang – Setelah dua pelaku penggelapan bahan baku minyak goreng, atau CPO diamankan pihak kepolisian. Polres Bontang terus melanjutkan kasus tersebut dengan mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan sopir truk pengangkut CPO.
Dikatakan, Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi Polres Bontang telah mengeluarkan surat perintah tugas penangkapan bagi dua sopir truk yang terlibat penggelapan bahan baku minyak goreng di PT Energi Unggul Persada (EUP). Saat ini pihaknya telah mengantongi identitas kedua tersangka namun hingga kini masih ditelusuri dimana keberadaannya.
“Masih di tahap surat perintah penangkapan dan tidak terlalu sulit untuk mengetahui identitasnya karena mereka berstatus sebagai pekerja di PT EUP,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan namun belum membuahkan hasil maka Polres Bontang akan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penerbitan surat DPO ini supaya ada dukungan dan bantuan dari wilayah lain di Kaltim atau luar daerah lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, dua sopir truk pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Industri PT Energi Unggul Persada (EUP) diringkus Polres Bontang pada sabtu (18/6/2022) lalu, sekira pukul 23.00 malam.
Kedua tersangka kasus penggelapan bahan baku CPO yakni BK (39) warga Samarinda dan AS (49) warga Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, kejadian itu bermula ketika petugas perusahaan mencurigai gelagat sopir truk angkutan yang tidak menumpahkan semua CPO yang dibawa.
“Akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke polisi,” ungkapnya saat ditemui di Lapangan Bessai Berinta, Minggu (19/6/2022).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 truk tangki CPO dengan muatan 8 ton.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar