Raperda Penyerahan, Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dibahas Komisi III

KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD Kota Bontang melalui Komisi III tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana utilitas perumahan dan kawasan permukiman, Senin (18/07/2022).

Raperda inisiatif DPRD diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pembangunan dan susunan perumahan yang ada di kawasan permukiman tepatnya di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik pihaknya tengah mengkaji seberapa besar kapasitas pembangunan serta ketersediaan lahan yang ada di Kota Bontang.
Sehingga diperlukan pengaturan yang terarah serta terencana terkait, melalui Perda yang mengatur tentang prasarana, sarana, dan utilitas untuk perumahan dan kawasan permukiman.

“ Wilayah Kota Bontang sangat terbuka untuk pengembangan permukiman. Karena areanya minim maka diperlukan regulasi untuk memaksimalkan pembangunan, semua wilayah di Kota Bontang akan menjadi titik fokus dalam Raperda itu,” ujarnya.

Penyusunan Raperda ini pun kata Malik akan melibatkan banyak stakeholder untuk dibahas secara bersama-sama. Diantaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

“PU dan Perkim tentu punya banyak kepentingan di perda ini. Termasuk juga pengembang properti tak menutup kemungkinan dalam pembahasan ke depan, kami juga akan libatkan mereka,” katanya.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Masjid Terapung akan Diberi Pagar Pengaman, Basri : Masuk APBDP 2022

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply