Kaltim Raih 3 Kategori Terbaik BKN Award 2022

KITAMUDAMEDIA – Kabar gembira bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam BKN Award 2022, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berhasil meraih tiga kategori penghargaan yang diumumkan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (21/7/2022).

Kepala BKD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah menyebutkan tiga kategori yang berhasil diraih Kaltim terdiri kategori Implementasi Manajemen ASN Terbaik. Kemudian peringkat satu kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Pegawai (Golongan Pemerintah Provinsi Tipe Kecil), dan peringkat empat kategori Penilaian Kompetensi (Golongan Pemerintah Provinsi Tipe Kecil).

“Alhamdulillah kita meraih penghargaan nasional di tahun ini. Prestasi ini sekaligus modal kita untuk terus melakukan pembenahan agar kedepannya mendapatkan hasil yang lebih baik lagi,” kata Diddy Rusdiansyah dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (25/7/2022).

Diddy berharap penghargaan tingkat nasional ini agar terus ditingkatkan oleh jajarannya, sekaligus berupaya dalam memberikan pelayanan kepegawaian terbaik bagi masyarakat.

“Dengan penghargaan nasional ini, artinya BKD semakin representatif. Kita terus berusaha dan tentunya ini menjadi motivasi untuk semua agar lebih baik lagi,” tambahnya.

Diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan kewenangan melakukan pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional dan kembali memberikan penghargaan bagi instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah melalui BKN Award 2022.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan penghargaan diberikan bagi instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) hingga pemanfaatan layanan digital ASN.

Untuk kategori Instansi Pemerintah yang dinilai meliputi instansi pusat, yakni Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan instansi daerah terdiri pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta pemerintah kota.(Pemprovkaltim)

Baca Juga  Isu Telur Rebus Penangkal Corona, Begini Jawaban Dokter

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply