Syarat Baru, Penumpang Kapal yang Belum Vaksin Booster Wajib Antigen atau PCR

KITAMUDAMEDIA,Bontang – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memperbaharui persyaratan penumpang kapal di pelabuhan Lok Tuan. Syarat itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikhususkan kepada perjalanan laut dengan SE Menhub Nomor 78 Tahun 2022, penumpang dewasa diwajibkan telah menerima vaksinasi booster, aturan tersebut sudah berlaku sejak 27 Juli 2022 lalu.

Kebijakan vaksin booster juga berlaku bagi anak usia 6 sampai 17 tahun. Apabila berstatus sebagai anak-anak usia 6-17 tahun yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan tes PCR maupun antigen sebelum keberangkatan.

Koordinator PT Pelni Samarinda-Bontang, Syarif Hidayat mengatakan sejauh ini rata-rata penumpang yang membeli tiket PT Pelni sudah mendapatkan vaksin ketiga dan kalaupun ada yang belum booster, mereka diminta melampirkan tes bebas Covid-19 dengan metode antigen 1X24 jam atau PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

” Intinya kami tetap mengikuti aturan. Kalau sudah mengikuti booster tidak perlu menunjukkan keterangan bebas Covid-19,” ujar pria dengan sapaan Ujang, Senin (22/8/2022).

Kalaupun ada penumpang yang ingin berangkat menuju Sulawesi tetapi belum menerima vaksin sama sekali karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan PT Pelni tetap menerima dan memperbolehkan penumpang tersebut berangkat, dengan catatan penumpang bisa menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit membawa obat-obatan yang biasa dikonsumsi.

” Orang yang mengalami sakit jiwa juga akan tetap kami angkut. Tapi tetap sesuai persyaratan, walaupun di kapal ada klinik dan dokter ,” pungkasnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Gubernur Kaltim Resmikan Samsat Pembantu di Berbas Pantai

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply