2 Tersangka Pengedar Sabu, Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah Diamankan Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Dua orang warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan sabu seberat 13 gram.

Kedua tersangka pria tersebut, berinisial W (34) dan EM (48). Mereka berhasil di amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (19/09/2022) Pukul 14.40 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiyo melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan bahwa tersangka W diamankan beserta barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu.

“5 bungkus sabu sejumlah 2 gram itu ditemukan di dalam kotak permen setelah dilakukan penggeledahan yang diduga hasil transaksi di Kecamatan Tanjung laut,”ucapnya.

Berdasarkan pengakuan W mendapatkan sabu itu dari EM yang juga warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.

“Setelah mendapatkan informasi dari W sekitar pukul 16.55 Wita, anggota segera menuju TKP EM, dan menemukan sabu 11 gram dan barang bukti lainnya”ujarnya.

Selanjutnya 2 tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya 2 tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Ini Nih 5 Tunjangan Guru PNS yang Cair Mei 2024 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply