Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

KPU Bontang Terima 29 Pengaduan Pencatutan KTP Warga oleh Parpol, Ayo Cek dan Lapor!

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menerima 29 laporan pencatutan nama atau identitas warga sebagai anggota partai politik untuk keperluan pendaftaran peserta pemilu 2024.

“Laporan di Bontang masuk sejak Agustus 2022, ada 29 warga yang kami terima perihal pencatutan nama yang dimasukkan sebagai anggota partai politik untuk pemilu 2024,”kata Musdalifah, Komisioner KPU Bontang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu (23/11/22).

Laporan warga tersebut berasal dari 3 Kecamatan di Kota Bontang. “Tersebar dari tiga kecamatan yang ada, rata-rata keberatan karena namanya dicatut,”ucapnya.

Untuk melakukan pengecekan, warga bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.

“Sosialisasi melalui media sosial, sudah kami dilakukan,”ungkapnya.

Selain itu, pihak KPU juga telah berkoordinasi dengan Camat untuk melanjutkan informasi tersebut ke Lurah dan warga setempat.

“Sudah kami sampaikan ke Camat untuk diteruskan ke Lurah dan warga,”ucapnya.

Ditanya apakah ada sanksi untuk parpol yang mencatut nama warga, Musdalifah menegaskan tidak ada sanksi namun akan mengurangi jumlah anggota partai yang diajukan saat verifikasi faktual.

“Tidak ada sanksi ke parpolnya, tapi yang jelas anggota parpolnya akan berkurang dengan melapornya yang bersangkutan karena namanya dicatut,” bebernya.

Selain itu, Musdalifah menuturkan pihaknya telah melakukan rakornis pencatutan KTP warga bersama partai politik.

“ Di setiap rakos dengan parpol juga sudah kami sampaikan,”tuturnya.

Sebagai informasi, berikut cara melakukan pengaduan :

  1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
  3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
  4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
  5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir .
Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Bawah Karpet, Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply