Basir Ajukan Eksepsi, Dua Terdakwa Lain Tunggu Putusan Sela 

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari mengajukan eksepsi pasca sidang pembacaan dakwaan.

Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan agenda selanjutnya ialah putusan sela dari majelis hakim.  

“Kalau dua terdakwa lain menerima dakwaan,” terangnya.  

Alhasil proses persidangan untuk dua terdakwa lain yang Rendi Iriawan selaku eks Lurah Bontang Lestari dan Noorhayati yang dulunya merupakan kuasa pengguna anggaran eks Kabag Pemerintahan Setda menunggu putusan sela.

Noorhayati juga masuk dalam tim sembilan terkait pengadaan lahan di Kota Taman. Rencananya putusan sela akan berlangsung 17 Juli mendatang.  

“Nantinya akan bareng itu pemeriksaannya,” sebutnya.  

Sebelumnya Kejari Bontang menetapkan tiga tersangka pada Oktober lalu. Rendi dan Basir diduga melakukan pelanggaran administrasi. Melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bonang Lestari tahun 2012. 

Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. 

Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.

Editor : Kartika Anwar 

Baca Juga  DPRD Samarinda Maksimalkan Stimulus Guru Honor dan ASN Sama

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply