Warga Keluhkan Ribetnya Pengurusan PBG, Dewan Urun Rembuk Cari Solusi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menerima keluhan masyarakat Bontang terkait sulitnya persyaratan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu warga, Henrik Kasim mengutarakan keluh kesahnya. Berbulan bulan mengurus PBG namun tak kunjung selesai, karena persyaratan dokumen pendukung dari tenaga ahli yang bersertifikasi cukup sulit diperoleh.

” Sudah bolak balik ngurus PBG tapi tidak selesai – selesai, bukan main, berapa biaya yang dikeluarkan, waktu, tapi sampai sekarang belum selesai, kasihan masyarakat seperti kami, kalau mau bikin PBG seperti ini sulit,” keluhnya saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Bontang, Senin (28/08/2023).

Senada, Sujangkung Solihi, salah satu pelaku usaha, mengaku kesulitan menjalankan usahanya karena pada pengajuan pinjaman dana di Bank, saat ini harus melampirkan PBG.
“Kalau dulu tidak perlu IMB, sekarang Bank minta PBG, mana ngurusnya sulit, tolonglah pemerintah Kota Bontang, dicarikan solusi, kasihan kami para pengusaha ini,” ungkapnya.

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dinilai cukup menyulitkan.

Sistem baru yang mensyaratkan pengurusan PBG harus memiliki
punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi dari tenaga ahli yang bersertifikasi menyebabkan banyaknya pengajuan PBG terkendala.

PBG diperlukan untuk izin lahan yang akan dibangun, sementara untuk bangunan yang sudah ada, diperlukan sertifikasi layak fungsi.

Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysai menjelaskan pengurusan PBG memerlukan dokumen penunjang yang disahkan dari 2 kelompok tenaga ahli bersertifikasi, yakni arsitek dan sipil. Syarat tersebut menjadi kendala karena keterbatasan tenaga ahli tersebut.

Baca Juga  Alih - alih Menyambung Silaturahmi, Guru PAUD Ini Malah Dicabuli Teman SMPnya

” Kendala sekarang dalam proses pengurusan PBG ada 2 kelompok tenaga ahli,untuk pengurusan PBG harus disahkan oleh tenaga ahli bersertifikat, arsitek dan sipil. Di Bontang
kurangnya tenaga baik sipil maupun arsitek, jadi penilai ahli kita tidak ada di Bontang, adapun hanya 2 atau 3 orang,” katanya.

Menyikapi persoalan itu, DPRD Kota Bontang mengajak semua pihak yang terlibat untuk melakukan kajian regulasi yang bisa dibuat untuk mempermudah sistem, sehingga proses pengurusan PBG bisa sejalan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Pemerintah pusat menetapkan aturan, harusnya pemerintah daerah juga harus sudah siap, biar tidak bikin susah warga. Bisa dipikirkan bagaimana menyiapkan tenaga ahli, jadi gampang kalau perlu dokumen yang disertifikasi,” ujar Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris saat memimpin rapat (28/08/2023).

Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply