Simpan Sabu 26 Poket, Pria Asal Marangkayu Diamankan Polisi

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Seorang pria berinisal J (45) berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Marangkayu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum’at 06/10/2023 sekira pukul 00.30.

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetia melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Santan Tengah Marangkayu RT.03 sering kali dijadikan tempat transanksi sabu.

Kemudian, Anggota langsung menujuk Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) untuk memastikan dari informasi kebenarannya.

“Teryata informasi yang didapatkan itu benar dan anggota pun berhasil amankan Sdr. J di sebuah pondok desa itu,”ucapnya.

Selanjutnya, penggeledahan sekeliling tempat pondok tersebut dilakukan hingga menemukan sabu yang tersimpan secara terpisah pertama sebanyak 2 poket sabu, kedua 4 poket sabu di bagian luar pondok dan 20 lainnya ada didalam kotak bekas earphone dengan total 9,29 gram.

“Sabu – sabu yang telah ditemukan sebelumnya Sdr. J berusaha untuk membuang dan sebagian terlihat tercecer,”ungkapnya.

Meski demikian, seluruh barang bukti yang telah ditemukan Sdr. J mengakui barang itu miliknya.

“Sdr. J mengaku barang itu miliknya yang dibeli asal dari Kota Bontang dan direncanakan untuk di jual kembali,”jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling sebentar 5 tahun penjara,”tandasnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Menambah Wawasan Lewat Pelatihan Penulisan Berita

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply