KITAMIDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang pengedar dan pemasok pada Minggu malam (10/8/2024) di Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka La (54). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman La dan menemukan 4 poket plastik bening berisi sabu dengan berat total 1,04 gram di dalam kamar tersangka.
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan La mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari rekannya, Sa (54),” kata Kapolres.
Tak lama setelah itu, polisi juga menangkap Sa di Jalan Sambera, Desa Tanjung Limau, Muara Badak. Dari tangan Sa, polisi menemukan 15 poket sabu siap edar dengan total berat 23,42 gram.
“La bertindak sebagai pengedar dan Sa sebagai pemasok. Kami akan terus memburu bandar besar di balik jaringan ini,” jelas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka Sa juga dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU yang sama.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir