Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemprov Kaltim Ambil Alih Enam Ruas Jalan di Bontang, Beban APBD Berkurang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mulai Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengambil alih pengelolaan enam ruas jalan utama di Kota Bontang. Ruas jalan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi tersebut meliputi Jalan Soekarno Hatta, Moh Roem, Urip Sumoharjo, Arif Rahman Hakim Kilo 3, RE Martadinata, dan Slamet Riyadi Lok Tuan.

Pengambilalihan ini membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan perpindahan kewenangan tersebut, Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya dikelola oleh Kota Bontang, kini akan ditangani oleh Provinsi Kaltim.

Anggota DPRD Kota Bontang, Rustam, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang, yang sebelumnya harus menanggung biaya perawatan dan perbaikan jalan.

“Ini tentu akan meringankan beban APBD kita. Anggaran provinsi sangat besar, mencapai Rp20 triliun,” ujar Rustam pada Kamis (22/8/2024).

Namun demikian, Rustam menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang untuk tetap proaktif dalam mencari anggaran di tingkat provinsi, khususnya untuk perbaikan jalan yang rusak. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus tetap sigap mengatasi kerusakan jalan, meskipun kewenangan telah dialihkan.

Rustam juga menyatakan bahwa meski proses perbaikan jalan yang diambil alih provinsi bisa memakan waktu, ia mendukung kebijakan ini asalkan regulasi yang berlaku mendukung dan pemerintah daerah tetap dapat terlibat dalam penanganan kerusakan yang bersifat mendesak.

“Jika ada kerusakan seperti jalan berlubang atau retak yang membahayakan, pemerintah daerah bisa segera menindaklanjutinya menggunakan APBD Bontang,” jelasnya.

Tantangan utama, lanjut Rustam, adalah menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan provinsi dalam penanganan kerusakan jalan. Ia berharap Pemerintah Kota Bontang segera melaporkan setiap kerusakan yang terjadi agar provinsi dapat segera mengalokasikan dana untuk perbaikan.

Baca Juga  Ramai Aksi Balap Liar, Polisi Amankan 18 Motor

“Saya berharap agar sinergi antara pemerintah Bontang dan provinsi dapat terjaga dengan baik demi kelancaran infrastruktur di Bontang,” pungkasnya.(Adv)

Penulis: Ira
Editor: Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply