Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Gagal Edar, Dua Warga Lok Tuan Terciduk Lagi Bungkus Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang. Pada Sabtu (16/11/2024), polisi menangkap dua warga Loktuan berinisial SH (18) dan RU (33) yang sedang membungkus narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

Kepala Polres (Kapolres) Kota Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Rihard Nixon, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan intelijen di lapangan. Berdasarkan laporan dari sumber polisi, jaringan narkoba masih beroperasi di wilayah Loktuan.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penelusuran ke lokasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat tiba di lokasi kejadian, kedua tersangka SH (18) dan RU (33) tidak dapat mengelak ketika tertangkap basah sedang membungkus narkotika jenis sabu yang rencananya akan mereka edarkan.

“Mereka mau bertransaksi. Tapi, belum sampai berhasil dijual, kami tangkap terlebih dahulu,” ucap AKP Rihard.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sembilan poket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,60 gram, satu buah timbangan digital, pipet kaca, dan handphone. “Mereka mengaku membeli sabu tersebut dengan cara di jejak,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Tamrin Kabur, Anak dan Istri Diamankan Polisi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply