Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemkot Bontang Bakal Batasi Aktivitas PKL di Pasar Tamrin

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kehadiran pedagang kaki lima (PKL) di pelataran belakang gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) memicu pro dan kontra di kalangan pedagang dalam gedung. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas untuk menertibkan para PKL yang berjualan di luar area pasar.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Lukman, menyatakan pentingnya penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pasar. Menurutnya, sebagian besar PKL yang berjualan di luar gedung berasal dari luar Bontang.

“Kita harus tegas menertibkan pedagang ini. Selain tidak terlihat rapi, juga kasihan pedagang yang di atas (dalam gedung) sepi,” ujarnya, saat melakukan monitoring harga, Jumat (13/12/2024).

Lukman mengusulkan agar UPT Pasar memberikan sosialisasi kepada para PKL. Penertiban tidak dilakukan dengan melarang total aktivitas berjualan, tetapi dengan memberikan batasan waktu operasional. Ia menyarankan agar PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 03.00 hingga pukul 07.00 WITA, setelah itu area pasar harus steril.

“Kalau kita larang jualan, kasihan juga namanya orang mencari rezeki. Tapi bisa diakali dengan memberikan kompensasi waktu, dan jangan memarkir kendaraannya sembarangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Taman Rawa Indah, Nurfaidah, melalui Koordinator Keamanan Mustafa, menyatakan akan menindaklanjuti instruksi pemerintah untuk melakukan penertiban PKL.

Ia menjelaskan, sebelumnya UPT Pasar telah memberikan surat edaran yang mengatur area harus steril sebelum pukul 08.00 WITA. Namun, hingga akhir tahun ini, pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada para PKL hingga perayaan Natal dan Tahun Baru usai. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi dan pemanggilan para pedagang untuk membahas aturan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini akan kita panggil para pedagang kaki lima untuk membahas ini. Namun untuk sekarang, kita kasih kelonggaran selama Nataru,” jelas Mustafa kepada kitamudamedia.com.

Baca Juga  Ajak ASN Jaga Netralitas, Kesbangpol Intens Gelar Sosialisasi

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply