KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria asal Balikpapan berinisial HRN (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa awalnya tersangka HRN meminjam motor milik rekan kerjanya, Rizky, selama lima menit dengan alasan hendak memindahkan barang di kos-kosannya.
“Tersangka ini teman kerja si korban, alasannya pinjam motor mau mindahin barang ke kosnya,” ungkapnya, Selasa (5/2/2025).
Lebih lanjut, setelah HRN membawa kabur motor tersebut, Rizky mulai curiga karena pelaku tidak kunjung kembali ke lokasi kerja. Rizky pun mencoba menghubungi HRN, namun tidak dapat tersambung karena nomor ponselnya serta nomor rekan kerja lain telah diblokir oleh HRN. Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan di Balikpapan beserta barang bukti, yakni motor Honda Scoopy KT 4083 QB, pada Selasa (4/2/2025) di Balikpapan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, HRN diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir