Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

27 Poket Sabu dalam Sedotan Ditemukan di Kontrakan Bontang Baru

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Seorang pria berinisial MH (26), warga Bontang Baru, ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan P Suryanata, Bontang Baru, pada Rabu (19/2/2025) pukul 17.40 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Dari informasi yang kami terima, tim langsung menuju TKP melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Kamis (20/2/2025).

Setelah dilakukan pengintaian, tim akhirnya menangkap MH di dalam kamar kontrakannya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 27 poket sabu yang telah dikemas dalam potongan sedotan dan plastik bening, dengan berat kotor 20,12 gram.

“Pelaku berhasil kami tangkap. Dia memasukkan poket kecil sabu ke dalam potongan sedotan dan plastik bening untuk siap diedarkan. Setelah kami interogasi, dia mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu pak plastik bening, dua buah sedotan berujung runcing, satu alat hisap (bong), satu bungkus rokok, satu pipet kaca, satu bungkus plastik bening berisi potongan pipet, serta satu unit ponsel merek Samsung berwarna biru.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Miris, Bocah SD Tewas di Tangan Orangtua Gara-gara Susah Belajar Online

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply