Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar, Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Mantan Wali Kota Bontang sekaligus Ketua KORMI Kaltim periode 2021–2025, Basri Rase, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Selasa (9/9/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Pemeriksaan Basri berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.00 WITA. Kepada awak media, ia menegaskan kedatangannya ke Kejati Kaltim dalam kapasitas sebagai Ketua KORMI Kaltim.

“Sebentar saja, tidak sampai satu jam. Pemeriksaan terkait dana hibah DBON,” ujar Basri usai pemeriksaan.

Namun ia enggan membeberkan detail pertanyaan penyidik. “Kita tunggu saja, yang dicari itu kan aliran dananya,” tambahnya singkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Basri bukan satu-satunya saksi yang diperiksa.

“Ada empat orang hari ini yang diperiksa, seluruhnya terkait organisasi olahraga DBON,” jelas Toni.

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat, di antaranya Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Ketua DBON Zairin Zain, Bendahara DBON sekaligus Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, serta pengurus DBON, Setia Budi.

Selain itu, pada 26 Mei 2025 lalu, penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Hanya tiga hari berselang, DBON mengajukan permohonan hibah yang kemudian disetujui lewat SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023.

Pada hari yang sama, Pemprov Kaltim bersama DBON menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp100 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan disalurkan ke delapan lembaga atau badan olahraga penerima.(*)

Baca Juga  Awan Panas Gunung Sinabung 2 Km, Tiga Kecamatan Terdampak

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply