Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kurir Sabu Asal Sangatta Dibekuk di Bontang, Rencana Edarkan Barang Gagal

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua warga asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 14,71 gram. Kedua tersangka, berinisial ESP (29) dan MS (19), ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Bontang Selatan di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian.

“Saat tiba di lokasi, kedua tersangka mencoba melarikan diri saat melihat polisi, namun berhasil digagalkan. Kemudian tim Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 14,71 gram,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka datang ke Bontang hanya untuk mengambil sabu yang rencananya akan diedarkan kembali di Sangatta.

“Jadi kedua tersangka asal Sangatta ini ke Bontang cuman mau ngambil sabu, dan rencananya akan diedarkan di Sangatta, tapi berhasil kami gagalkan,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit ponsel merek Realme, satu bungkus plastik klip bening, satu bungkus plastik klip tembakau, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika.

“Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Sabu 16,7 Gram Gagal Edar di TPI Tanjung Limau, Barang Bukti Sempat Dibuang ke Laut

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply