KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang Kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian. Kali ini empat orang sekaligus digelandang ke kantor polisi. Tiga diantaranya masih di bawah umur.
Mereka ialah AR (17), MI (14), dan SR (16). Ketiganya merupakan warga Bontang Lestari. Sementara satu tersangka lainnya, MN (18) warga Gunung Telihan. Mereka diringkus Jumat (15/1/2021) dini hari.
Aksi pencurian sepeda motor yang rencananya akan digunakan oleh mereka sendiri, dilakukan di dua lokasi.
“Parkiran Rumah Sakit PKT, dan di wilayah Bontang Lestari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Pencurian pertama di halaman RS PKT. Sementara TKP kedua yakni di wilayah Bontang Lestari, saat korban memarkir kendaraan di halaman rumahnya.
Saat ini keempatnya telah diamankan di Polres Bontang beserta dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Bagi tiga orang yang di bawah umur, proses penyidikannya melalui Undang-Undang Peradilan Anak,” sebut Suyono.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar