KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Satreskoba Polres Bontang Minggu (19/9/2021) sekira pukul 18.15 di kediamannya, Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
Ana (31) tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan pengintaian.
“Kami sita sabu seberat 0,78 gram,” ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Sesaat kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka. selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi dan dibagian samping kamar mandi di temukan timbangan digital, pipet kaca berisi sabu, plastik klip dan sendok takar.
“Sebelumnya tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp 1,3 juta dan siap diedarkan kembali. Saat penggeledahan dan penangkapan itu, turut disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujarnya.
Tersangka terjaring dalam Operasi Antik 2021 yang digelar oleh Polres Bontang sejak 17 September hingga 1 Oktober mendatang.
Tersangka dan barang bukti pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya, Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika anwar