Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Gondrong, Warga Marangkayu Ditangkap Edarkan Sabu, Naruto Dalam Pengejaran

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Jajaran Satreskrim Polsek Marangkayu bersama Unit Reskoba Polda Kaltim, berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial YI alias Gondrong (39), kemarin tanggal 16 Februari 2022.

Kasi Humas Polres Bontang Kompol Suyono mengatakan Gondrong merupakan warga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditangkap karena terbukti melanggar hukum, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Suyono menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku lingkungannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan setelah pihaknya memiliki cukup bukti.

“Gondrong ditangkap di kediamannya Jalan PLN RT 17 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, sekira pukul 17.00 Wita, Rabu kemarin, dengan barang bukti sabu seberat 1,39 Gram Brutto,” ucap Suyono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, 1 buah kotak Aluminium berwarna silver, 1 buah tas berwarna orange, 1 buah timbangan digital, 1 sendok takar terbuat dari sedotan dan telepon genggam warna hitam.

Lebih lanjut, Suyono mengungkapkan setelah melakukan interogasi awal Gondrong mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Naruto.

“Ini ada satu orang bernama Naruto ditetapkan DPO karena dari hasil interogasi diketahui, Naruto ini penyuplai sabunya,” jelasnya.

Atas perbuatannya YI alias Gondrong disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Siswa Diliburkan, Semua Sekolah Akan Disemprot Disinfektan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply