KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penyebaran narkotika yang semakin meresahkan, menuntut semua pihak bergerak mengantisipasi hal tersebut. Tak terkecuali, DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Henry Pailan mengatakan narkoba menjadi momok yang terus mengintai seluruh kalangan. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap bahaya narkoba dimulai dari lingkungan sekitar.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini sasaran yang dituju adalah generasi muda, terkait tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Jl. Belibis, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Sabtu (11/06/2022).
“Aturan narkoba ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu mengeliminir penyalahgunaan narkotika,” ungkap Anggota DPRD Kaltim asal Partai Gerindra, Henry Pailan.
Perda ini menggambarkan bagaimana upaya pemerintah bersama masyarakat untuk mencegah jangan sampai barang haram ini ada di keluarga dan masyarakat. Ia menambahkan masalah narkoba bukan hanya tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN) melainkan tanggung kita bersama.
“Masyarakat harus dihimbau agar lebih sensitif terhadap keberadaan narkoba. Apalagi kini model dan jenis narkoba semakin beragam,” pungkasnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar