Punya iPhone atau Smartphone Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan?

KITAMUDAMEDIA – Punya iPhone atau smartphone ternyata harus dilaporkan ke SPT Tahunan lho. Begini caranya.

Kamu punya iPhone 14 terbaru seharga Rp15 sampai Rp25 juta, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan . Pun dengan kepemilikan smartphone lain yang mungkin harganya jutaan rupiah.  

Pada dasarnya, setiap harta yang dibeli dari penghasilan, termasuk smartphone wajib dilaporkan di kolom harta SPT Pajak. Apalagi ponsel pintar yang tergolong mahal. 

Ditjen Pajak mengimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) maupun harta dalam SPT Tahunan Pribadi. 

Mengutip Okezone, Kamis (9/2/2023), keseluruhan harta termasuk smartphone yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT. 

Namun demikian, tak perlu takut dengan melaporkan iPhone dan smartphone tersebut, kamu bakal kena pajak lagi. iPhone dan smartphone yang dibeli dari penghasilan sudah dipungut PPN, sehingga tak akan diketok pajak lagi atau diminta bayar pajak lagi.

Pelaporan tersebut dilakukan agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Untuk harta iPhone dan smartphone ini, kamu dapat memasukkannya di kolom harta pada SPT Tahunan. Dikategorikan harta bergerak dengan kode 055 (peralatan elektronik dan furnitur). 

Jika ingin menambah daftar harta smartphone di SPT pajak, tinggal klik Tambah. Lalu pilih Kode Harta sesuai jenis harta (055), isikan keterangan Nama Harta, Tahun Perolehan, dan Harga Perolehan dicantumkan harga pada saat kamu memperoleh harta. 

Lalu isikan deskripsi atau keterangan lebih lanjut pada kolom Keterangan. 

Editor : Redaksi KMM

Baca Juga  Ciptakan Lingkungan Bersih, Kelurahan Loktuan 'Putar Gasing'

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply