KITAMUDAMEDIA, Bontang – Proses penyidikan kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) terus berlanjut. Polres Bontang hingga saat ini masih terus mendalami keterangan dari saksi – saksi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya saat dihubungi, Kamis (07/12/2023) menyampaikan, pemanggilan pihak pesantren sudah masuk dalam timeline kepolisian, namun hingga saat ini masih ditahan menggali keterangan saksi.
“Sudah masuk timeline kami untuk memanggil pihak pesantren, tapi kan ada tahapan-tahapannya, kita (Polres) masih melengkapi dokumen dan perdalam lagi bukti dari saksi pelapor,” ucapnya saat di tanya oleh redaksi kitamudamedia.com, Kamis (7/12/2023).
Ditanyai soal pemanggilan pihak pimpinan pondok pesantren, Kapolres Bontang menjelaskan, dari pihaknya telah menerbitkan surat panggilan untuk beberapa saksi dari pihak Pondok Pesantren (Ponpes).
“Saya juga tidak hafal siapa yang dipanggil duluan, karena ada beberapa surat panggilan yang kita buat, tapi yang jelas jadwalnya sudah kita buat dan itu sudah ada timeline nya di reskrim, pasti akan kita panggil nanti” jelasnya.
Lebih lanjut Yusep mengatakan, hingga saat ini status terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil 4 saksi dari pihak pelapor yakni, orang tua korban, korban, kakak korban, dan tim medis untuk dimintai keterangannya.
Reporter : Yulia Anwar
Editor : Kartika Anwar