Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tenda Terpal di Pulau Beras Basah Ditertibkan, Pedagang Diberi Waktu 7 Hari

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mulai menertibkan tenda terpal di kawasan wisata Pulau Beras Basah. Langkah awal ditandai dengan penerbitan surat peringatan (SP) pertama kepada pedagang dan penyedia jasa sewa terpal yang masih memasang lapak di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, mengatakan SP 1 telah dilayangkan sejak 8 April 2026. Peringatan ditujukan kepada pihak yang masih memasang patok kavling dan tenda terpal biru di area pulau.

Kebijakan ini diambil setelah adanya keluhan pengunjung terkait kondisi kawasan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan tampilan lokasi wisata.

“Banyak masukan dari pengunjung terkait kondisi di lapangan, sehingga penataan ini perlu dilakukan agar kawasan wisata tetap nyaman dan tertib,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Dispopar memberi waktu tujuh hari kepada pedagang untuk menindaklanjuti peringatan tersebut. Jika tidak diindahkan, penertiban akan dilanjutkan ke SP 2 dan SP 3. Setelah tahapan administrasi selesai, pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur.

“Semua ada mekanismenya. Setelah SP 1, nanti berlanjut ke SP 2 dan SP 3, baru dilakukan eksekusi, jadi tidak serta merta melakukan penertiban,” tegas Eko.

Penataan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, antara lain Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, turut dilibatkan Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Bontang Lestari, Kodim 0908 Bontang, TNI AL, Batalyon Arhanud 7/ABC, Polres Bontang, Polisi Air dan Udara, hingga KSOP Bontang.

“Semua sudah diatur dalam Permendagri tahun 2020 dan 2023 terkait mekanisme dasar penertiban,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Pegang Rekomendasi PDIP, Adi Basri Kian Optimis Menuju Gerbong Pilkada

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply