KITAMUDAMEDIA, Bontang – Neni Moerniaeni dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bontang pada Kamis (5/9/2024), terkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks yang diduga dilakukan oleh Udin Mulyono. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami keterangan dari pelapor dan saksi dalam kasus tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto, mengatakan pihaknya memanggil Neni dan saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hari ini penyidik memanggil pelapor dan saksi,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com.
Dikatakan IPTU Hari, pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas permasalahan yang dilaporkan. Namun soal pemanggilan terlapor yakni Udin Mulyono, ia menyebutkan bahwa proses tersebut belum dilakukan.
“Kalau pemanggilan terlapor belum sampai situ. Setelah kita dapat penjelasan lengkap dari pelapor, baru tim bisa menentukan langkah yang bisa diambil,” pungkasnya.
Diketahui, Neni Moerniaeni melaporkan Udin Mulyono atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, dan berita bohong yang tersebar melalui video berdurasi 2 menit 47 detik, saat Udin Mulyono melakukan orasi di RT 27, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



